"Saat patroli, penggeledahan badan kepada orang yang dicurigai. Lalu ditemukan 3 ampel, dibungkus dengan kertas nasi warna coklat muda, dengan total berat brutto 7,02 gram dalam 3 paket," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Rosiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2017).
Peristiwa penggeledahan ini terjadi Rabu (11/10) dini hari, di depan Royal Futsal, Jalan Mangga, Kebon Jeruk, Duri Kelapa, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (cim/dkp)











































