"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan dan kami minta penyidik juga, mohonlah, kan kasihan," ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Aris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Sang istri dan keluarga besar Aris menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. Aris juga memastikan kliennya tidak punya indikasi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika permohonan itu dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry juga meyakini kliennya tidak akan melakukan perbuatan yang sama. "Tidak akan. Kalau sampai hari ini tak ada niat mengulangi perbuatannya lagi," tambahnya.
Sementara itu, Rani meminta maaf atas perbuatan suaminya itu. Ia pun meminta ampunan agar suaminya bisa dibebaskan dari segala tuduhan.
"Saya memohon maaf kepada semua masyarakat Indonesia, kepada Bapak Kapolri, kepada Bapak Presiden Joko Widodo, untuk meringankan suami saya, karena, kalau suami saya ditahan, saya nggak tahu makan anak saya," tutur Rani. (mei/bag)