Pemilik Situs Nikahsirri Ajukan Penangguhan Penahanan

Pemilik Situs Nikahsirri Ajukan Penangguhan Penahanan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 22:55 WIB
Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Aris Wahyudi (49), pemilik situs nikahsirri.com. Istrinya, Rani Tiara (30), memerlukan kehadiran Aris sebagai tulang punggung keluarga.

"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan dan kami minta penyidik juga, mohonlah, kan kasihan," ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Aris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Sang istri dan keluarga besar Aris menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. Aris juga memastikan kliennya tidak punya indikasi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika permohonan itu dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena setelah itu launching 4 hari, ditangkap, digedor-gedor kamarnya, dibuka, ya kan langsung dibawa. Jadi nggak ada niat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Henry juga meyakini kliennya tidak akan melakukan perbuatan yang sama. "Tidak akan. Kalau sampai hari ini tak ada niat mengulangi perbuatannya lagi," tambahnya.

Sementara itu, Rani meminta maaf atas perbuatan suaminya itu. Ia pun meminta ampunan agar suaminya bisa dibebaskan dari segala tuduhan.

"Saya memohon maaf kepada semua masyarakat Indonesia, kepada Bapak Kapolri, kepada Bapak Presiden Joko Widodo, untuk meringankan suami saya, karena, kalau suami saya ditahan, saya nggak tahu makan anak saya," tutur Rani. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads