Penyerang Pos Brimob Seram Dijerat UU Terorisme
Rabu, 25 Mei 2005 15:11 WIB
Ambon - Para penyerang pos Brimob di Seram Bagian Barat, Maluku dijerat dengan UU Terorisme. Kasus-kasus teror serupa yang terjadi di Maluku juga akan dikenai UU yang sama."Kalian (wartawan) harus dukung langkah ini," tandas Kapolda Maluku Brigjen Pol Adityawarman di Mapolda Maluku, Jl Rijali, Ambon, Rabu (25/5/2005). Para tersangka juga dikenai pasal-pasal pembunuhan berencana yang termuat dalam KUHP.Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKPB Leonidas Braksan menambahkan, perbuatan para penyerang pos Brimob itu diklasifikasikan sebagai tindakan terorisme. "Mereka hanya menembak orang tidak dikenal karena niatnya hanya membuat teror. Jadi itu sudah masuk tindakan terorisme," urainya.Kapolres juga menyatakan, teror-teror yang sering terjadi di Maluku juga tak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana biasa. Teror ini dilakukan kelompok yang terorganisir. Kelompok ini juga memiliki senjata api dan persediaan amunisi. Buntutnya, dalam setiap operasi penangkapan, pihaknya mengerahkan pasukan dalam jumlah yang cukup besar, minimal satu peleton.Penyandang DanaAksi penyerangan di Seram yang menewaskan 5 personel Brimob itu, tutur Leonidas, didanai oleh seseorang. Penyerang juga membagi tugasnya antara perencana dan eksekutor di lapangan.Dari hasil pemeriksaan polisi, diperoleh kesimpulan sementara, kelompok penyerang ini memiliki jaringan antara satu dengan yang lain dalam beberapa kasus teror yang terjadi, seperti Lokki, Kafe Villa, Wamkana dan KM Lai-Lai 7.Salah satu penyandang dana untuk kasus Kafe Villa sudah ditahan polisi. "Dia orang Jawa kelahiran Ambon. Dia adalah seorang pengusaha di Ambon," kataLeonidas tanpa merinci lebih jauh identitas orang tersebut.Sayangnya, motif penyerangan itu masih gelap. "Kami masih dalami motif sebenarnya," kilah Leonidas.
(nrl/)











































