"Karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai UU, penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).
Lila, yang statusnya diketahui merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kota Batu, seyogianya diperiksa pada Kamis (28/9) dan Sabtu (30/9) di Polres Batu. Namun hingga kini keberadaannya saja belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur jemput paksa ini sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang mengatur, jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Hingga kini KPK mencatat sudah sekitar 20 orang yang diperiksa terkait kasus ini. Febri kemudian menambahkan, dalam rentang waktu 25-30 September itu pula KPK memanggil sopir pribadi Eddy Rumpoko, Junaedi (anggota TNI Angkatan Darat).
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mobil (Toyota) Alphard (hitam) yang diduga milik tersangka," terang juru bicara KPK itu. (nif/bag)











































