"Untuk artis, (analisa) sementara hanya digunakan untuk promosi perusahaanya saja dan ada surat kesepakatan atau perjanjian," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Kamis (12/10/2017).
Menurut Martinus, belum ada jadwal pemeriksaan untuk artis lainnya. Penyidik masih fokus menelusuri aset-aset milik bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang diduga disamarkan atau berpindah tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan First Travel melakukan perjanjian kerja sama dengan Syahrini. Syahrini wajib mem-posting foto dan video selama umrah.
Imbalannya, First Travel memberikan Syahrini paket umrah VIP senilai Rp 1,3 miliar. Namun tidak ada rincian pengeluaran biaya tersebut dari First Travel.
"First Travel dalam perjanjian itu memberikan kepada Syahrini paket umrah VIP untuk sebagian rombongan Syahrini senilai Rp 1,3 miliar. Tapi tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa ditafsirkan oleh First Travel perjanjian tersebut hingga senilai Rp 1,3 miliar," ujar Bambang, Rabu (11/10). (fdn/fdn)