Kasus e-KTP, Inayah Istri Andi Narogong Kembali Dicegah KPK

Kasus e-KTP, Inayah Istri Andi Narogong Kembali Dicegah KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 18:54 WIB
Kasus e-KTP, Inayah Istri Andi Narogong Kembali Dicegah KPK
Istri Andi Narogong, Inayah/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK mencegah istri Andi Narogong, Inayah, dicegah berpergian ke luar negeri. Adik Inayah, Raden Gede juga ikut dicegah sejak tanggal 4 Oktober.

"Dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede, terhitung sejak 4 Oktober 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/10/2017).

Pencegahan terhadap keduanya berlaku selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan memudahkan pemeriksaan terkait perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inayah maupun Raden Gede sudah pernah dicegah pada 10 April terkait perkara tersangka Andi Narogong.

Terkait perkara, Inayah dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi, menyatakan pernah bertemu sekilas dengan Anang. Namun dia mengaku tidak mengenal Anang.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (nif/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini