"Saksi Ganjar Pranowo, Dedi Priyono, Sandra dan Onny Hendro Adhiaksono," kata pengacara Andi Narogong, Samsul Huda, Kamis (12/10/2017).
Andi Narogong (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) |
Sandra dan Onny merupakan pihak swasta. Sebelumnya, Ganjar tidak hadir dalam sidang kasus korupsi e-KTP pada Senin (9/10) kemarin.
Saat itu, Ganjar harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang, Jawa Tengah. Jaksa KPK pun menerima permohonan izin ketidakhadiran dari Ganjar.
"Sedangkan Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," ujar Jubir KPK Febri Diansyah, Senin (9/10).
Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya. Saat proyek bergulir, Ganjar Pranowo anggota Komisi II DPR.
(fai/dhn)












































Andi Narogong (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)