Siasat Ridwan Mukti Dapat Suap: Saya Penguasa Bengkulu

Siasat Ridwan Mukti Dapat Suap: Saya Penguasa Bengkulu

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 18:27 WIB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sempat marah-marah lantaran anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lambat mengkondisikan pemenang proyek memberikan fee. Dia pun menyebut dirinya sebagai penguasa Bengkulu.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar, yang merupakan bagian dari janji sebesar Rp 4,7 miliar.

Awalnya pada 30 Mei 2017, Ridwan mengumpulkan sejumlah pejabat di rumahnya. Saat itu, ada Plt Kadis PUPR Bengkulu Kuntadi, Kabiro Administrasi Pembangunan Setda Bengkulu Taufiq Adun, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Bengkulu Ali Sadikin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bengkulu Syaifuddin Firman, dan Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Bengkulu Ahmad Saihoni Anwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan tersebut Ridwan Mukti marah-marah sambil memegang daftar paket pekerjaan lelang di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mengecek perkembangan paket pekerjaan dengan menanyakan kepada Syaifuddin Firman dan Ahmad Saihoni Anwar," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, Kamis (12/10/2017).

Ridwan kemudian bertanya pada Kuntadi tentang paket pekerjaan yang sudah lelang dan yang rencana dikontrakkan. Dia mengaku tidak kenal dengan para pemenang.

"Siapa pemenang lelangnya? Saya kan tidak kenal, waktu Pilkada ke mana aja mereka itu? Enak banget dapat paket dari PU! Mereka semua disuruh menghadap saya dulu nanti baru diputuskan, kontraktor-kontraktor yang tidak sesuai dengan
keinginan saya... batalkan saja," ucap jaksa menirukan ucapan Ridwan dalam dakwaan.

"Saya itu jadikan kalian jadi pejabat, harusnya kalian itu mengerti keinginan dan membantu saya, kalau tidak kalian tahu sendiri akibatnya," sambung jaksa kembali menirukan ucapan Ridwan.

Kemudian pada 5 Juni 2017, Ridwan kembali melakukan pertemuan di ruang kerjanya. Saat itu hadir perwakilan pemenang kontrak pekerjaan Jhoni Wijaya (sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang terpisah).

"Dalam pertemuan tersebut Ridwan Mukti marah dan dengan nada suara tinggi mengatakan, 'Saya ini ikut Pilkada berdarah-darah, habis ratusan miliar, emang kalian di mana selama ini? Jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung saya? Kenapa nggak pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah 2 periode jadi bupati, ini sekarang saya jadi gubernur, saya penguasa di Bengkulu'," ucap jaksa.

Selain itu, istri Ridwan, Lily, juga sempat bertemu dengan Rico untuk meminta bantuan. Lily memberi kode dengan mengatakan bila sebentar lagi lebaran.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Rico datang ke rumah pribadi gubernur atas undangan terdakwa II (Lily Martiani Maddari), kemudian terdakwa II dan Rico bertemu di ruang tamu. Dalam pertemuan di ruang tamu tersebut, terdakwa II menyampaikan kepada Rico, 'Ini sudah mau lebaran. Tolong dibantu'. Rico menjawab, 'Kalau saya belum cair, nanti kalau ada akan saya bantu. Paling lima ratuslah aku bisa bantu, yuk'. Selanjutnya terdakwa II mengatakan, 'Tolong disampaikan pada yang lain' dan Rico mengiyakan," ucap jaksa.

Setelahnya, Ridwan pun meminta agar kontraktor memberikan fee terkait pekerjaan di Pemprov Bengkulu. Jhoni pun menyanggupinya.

Jhoni berkoordinasi dengan perantara bernama Rico Dian Sari (sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang terpisah). Jhoni pun menyerahkan uang Rp 1 miliar melalui Rico.

Untuk mengelabui tujuan sebenarnya, Rico memberikan kuitansi dengan tulisan pembelian material kepada Jhoni. Uang itu lalu diserahkan kepada Lily di rumah gubernur.

Setelah itu, Rico menuju ke rumah Ridwan dengan membawa uang tersebut. Rico lalu menyerahkan uang itu kepada istri Ridwan, Lily.

"Kepada terdakwa II sambil mengatakan, 'Ini, Yuk. Ada dari Curup. Dari Pak Jhoni. Jumlahnya satu'. Kemudian terdakwa II bertanya, 'Aman nggak? Takut ayuk'. Selanjutnya dijawab oleh Rico Dian Sari, 'Insyaallah aman, yuk'" ucap jaksa.

"Sebelum Rico pamit pulang, terdakwa II menyampaikan pesan kepada Rico dengan mengatakan, 'Co kata om kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo'," sambung jaksa.

Tim KPK lalu menangkap Rico dan menuju ke rumah Ridwan serta menemukan uang yang baru diterima di dalam brankas.

Atas perbuatan Ridwan dan Lily didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rico juga menjalani sidang serupa pada hari ini. Dia didakwa dengan perbuatan yang sama namun dalam berkas terpisah.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads