"Korban banyak, informasinya begitu," kata Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Ia mengatakan baru satu orang saja, yakni CTP, yang melaporkan tindak pidana asusila Gatot. Sedangkan wanita lain yang diduga menjadi korban belum melapor ke penyidik Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Aa Gatot diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur. Gatot ternyata membantah hal tersebut.
"Nggaklah. Ngarang-ngarang gimana ini," kata Aa Gatot seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Ia didakwa Pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Gatot diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (yld/rvk)











































