"Bahwa terdakwa I Ridwan Mukti bersama-sama terdakwa II Lily Martiani Maddari sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana-Bengkulu yang diterima dari Rico Diansari dari keseluruhan uang yang dijanjikan sebesar Rp 4,7 miliar," ucap jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (12/10/2017).
Jhoni merupakan perwakilan dari pemenang 2 proyek di Bengkulu, yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes) dengan kontrak senilai Rp 37.072.160.000 dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Curup-Air Dingin dengan nilai kontrak Rp 16.875.983.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya terdakwa I juga mengingatkan jangan lupa kalau ada sisanya dengan berkata dalam bahas Jawa, 'Ojo lali lek ono susuk'e' yang maksudnya jangan lupa memberikan uang dari proyek di Dinas PUPR Bengkulu kepada terdakwa I," kata jaksa KPK.
Rico pun berkoordinasi dengan Kuntadi dengan memberikan kertas berisi nama paket pekerjaan dan sudah ditandai calon pemenang tendernya. Kuntadi pun menyanggupi permintaan itu.
Ridwan lalu bertemu dengan kontraktor pemenang tender, termasuk Jhoni, di ruang kerjanya pada 5 Juni 2017. Ridwan marah-marah karena merasa tidak dibantu para kontraktor itu dengan pemberian fee karena memenangi tender.
Kemudian, untuk menindaklanjuti pertemuan itu, Rico Dian Sari (perantara suap) mengatakan kepada Jhoni agar memberikan commitment fee pada Ridwan. Jhoni pun menyanggupi.
Sementara itu, istri Ridwan, Lily, juga sempat meminta bantuan kepada Rico agar pengurusan commitment fee lancar. Permintaan Lily itu disampaikan dengan ucapan bila sebentar lagi lebaran.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Rico Dian Sari datang ke rumah pribadi Gubernur atas undangan terdakwa II, kemudian terdakwa II dan Rico Dian Sari bertemu di ruang tamu. Dalam pertemuan di ruang tamu tersebut, terdakwa II menyampaikan kepada Rico Dian Sari, 'Ini sudah mau Lebaran. Tolong dibantu.' Rico Dian Sari menjawab, 'Kalau saya belum cair, nanti kalau ada akan saya bantu. Paling lima ratuslah aku bisa bantu, yuk.' Selanjutnya terdakwa II mengatakan, 'Tolong disampaikan pada yang lain,' dan Rico Dian Sari mengiyakan," kata jaksa.
Lalu, pada 19 Juni 2017, Jhoni mengambil uang sebesar Rp 500 juta. Namun Jhoni meninggalkan uang Rp 300 juta di rumahnya dan kembali menarik uang Rp 800 juta sehingga total yang dipegangnya adalah Rp 1 miliar. Uang itu kemudian dimasukkan ke dus A4 berwarna hitam. Jhoni lalu mengantarkannya ke kantor Rico Dian Sari.
"Pada tanggal 20 Juni 2017 pukul 08.00 WIB, Jhoni Wijaya tiba di kantor PT Rico Putra Selatan, setelah bertemu dengan Rico Dian Sari di ruang tamu lantai 1, Jhoni Wijaya menyerahkan uang Rp 1 miliar sambil mengatakan, 'Ini titip Pak,' kepada Rico Dian Sari," ucap jaksa.
Rico kemudian menuliskan kuitansi dengan tulisan pembelian material yang ditandatangani Rico Dian Sari. Kuitansi itu lalu diserahkan kepada Jhoni dengan maksud mengelabui tujuan sebenarnya.
Setelah itu, Rico menuju rumah Ridwan dengan membawa uang tersebut. Rico lalu menyerahkan uang itu kepada istri Ridwan, Lily.
"Kepada terdakwa II sambil mengatakan, 'Ini, Yuk. Ada dari Curup. Dari Pak Jhoni. Jumlahnya satu.' Kemudian terdakwa II bertanya, 'Aman nggak? Takut Ayuk.' Selanjutnya dijawab oleh Rico Dian Sari, 'Insyaallah aman, yuk,'" ucap jaksa.
Tim KPK lalu menangkap Rico dan menuju rumah Ridwan serta menemukan uang yang baru diterima di dalam brankas.
Atas perbuatannya, Ridwan dan Lily didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rico juga menjalani sidang serupa pada hari ini. Dia didakwa dengan perbuatan yang sama namun dalam berkas terpisah. (dhn/fdn)