"Benar kita mengeluarkan surat edaran itu, sifatnya masih himbauan untuk sosialisasi. Karena kebetulan ada peraturannya dan masih hangat-hangatnya diberitakan," kata Djumena saat ditemui detikcom di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Menurut Djumena, imbauan yang dikeluarkan pada 27 September 2017 lalu itu telah menunjukkan perubahan. Khususnya pada RT dan RW yang jalannya sering digunakan warga untuk memarkirkan mobil di pinggir jalan.
"Alhamdulilah sudah 2 minggu sejak sosialisasi, mendapat respon positif dari warga. Khususnya di Jalan Sadar, Jalan Brigif dan Jalan Kemenyan yang jalannya kan kecil antara badan jalan ke saluran air dekat, jadi terasa kalau ada mobil yang terparkir," jelas Djumena.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kelurahan Ciganjur merujuk pada imbauan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. RT/RW diminta untuk menyampaikan kepada warganya hal-hal yang berkenaan dengan Perda tersebut sebagai berikut:
1.Pasal 140 Ayat (1). Setiap orang atau Badan usaha pemilik Kendaran Bermotor Wajib memiliki atau menguasai garasi.
2.Pasal 140 Ayat (2). Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3.Pasal (62 Ayat (3). Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a.Penguncian ban kendaraan bermotor.
b.Pemindahan Kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau
c.Pencabutan pentil ban kendaran bermotor. (adf/nvl)