"Ada juga aspirasi betapa kesan kepolisian seolah-olah tidak tajam dan tajam kepada aktivis umat Islam. Contoh ada anggota parlemen yang dilaporkan beberapa partai terkait diduga ujaran kebencian, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut bagaimana prosesnya," tanya Nasir kepada Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Menjawab hal tersebut, Tito menepis Polri tebang pilih dalam mengusut kasus. Pihaknya masih mendalami kapasitas anggota DPR tersebut saat menyampaikan pidatonya di depan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan, jika kapasitasnya sebagai anggota DPR, ia dilindungi UU MD3. Namun Tito berharap kasus tersebut juga ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR jika ada dugaan pelanggaran etik.
"Itu persoalannya, mendapat imunitas. Kami berharap juga ditangani internal di MKD. Kalau termasuk domain dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPR, maka dia mendapatkan kekebalan itu," ungkap Tito.
"Bukan pidana, tapi mungkin etika di DPR. Dari MKD memutuskan dia bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR, tapi pribadi, itu masuk pidana. Itu ranah polisi," imbuhnya. (gbr/dkp)











































