"Sejak 1 Januari 2017 sampai 30 September 2017, KPK telah menetapkan laporan gratifikasi sebesar Rp 113,4 miliar menjadi milik negara," kata Giri kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).
Salah satu barang yang dilaporkan Jokowi ke KPK. (Dok. detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, elektronik, tiket perjalanan, voucer, dan sebagainya," sebut Giri.
Gratifikasi yang diterima Jokowi dan dilaporkan ke KPK. (Dhani Irawan/detikcom) |
Angka Rp 113,4 miliar itu, menurut Giri, jauh lebih banyak dibanding data tahun lalu. Untuk 2016, kata Giri, KPK menerima laporan gratifikasi senilai Rp 14,6 miliar.
"Tahun lalu total Rp 14,6 miliar," ucap Giri.
Presiden Jokowi juga melaporkan 2 kuda Sandalwood yang diterimanya. (Dok. Direktorat Gratifikasi KPK) |












































Salah satu barang yang dilaporkan Jokowi ke KPK. (Dok. detikcom)
Gratifikasi yang diterima Jokowi dan dilaporkan ke KPK. (Dhani Irawan/detikcom)
Presiden Jokowi juga melaporkan 2 kuda Sandalwood yang diterimanya. (Dok. Direktorat Gratifikasi KPK)