"Di sini harus dilihat motifnya, motifnya ya karena pada saat itu sedang putaran kedua Pilgub. Ahmad Dhani terserah mau bicara apa, tapi saya dukung, mendukung pemberantasan narkoba atau koruptor. Tapi tetap kasus ini harus dilihat motifnya apa. Kedua, kasus ini kebencian ujarannya dan ada KUHP dan UU ITE nya," kata Jack seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa dilihat di twitter Ahmad Dhani di 7 Februari, di situ jelas Ahmad Dhani terlepas siapapun yang posting, itu twitternya Ahmad Dhani. Di situ Ahmad Dhani berkata penista agama adalah Ahok. Jadi sudah jelas. Silakan dicek di twitternya di 7 Februari 2017," tuturnya.
"Penista agama adalah Ahok. Di 7 Februari berkata seperti itu lalu di 6 Maret baru dia bilang siapapun pendukung penista agama, intinya kalau dia bilang penista agama satu paket," sambungnya.
Atas pertimbangan tersebut, Jack menegaskan cuitan Dhani telah memenuhi unsur pidana. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk membuktikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau terkait (cuitan) itu bisa bilang dia, bisa bilang admin, sama seperti saya, kalau saya jadi Dhani bisa bilang diposting sama anda, saya bisa bilang diposting sama siapapun. Tapi sekali lagi itu akan diuji. Secara forensik dari Menkominfo juga dari saksi ahli," tegasnya.
Jack lantas menyampaikan mengenai informasi dari penyidik yang akan memanggil artis Ari Wibowo. Ari akan dimintai keterangannya sebagai saksi sebab dia terlibat dalam percakapan di cuitan yang diposting Dhani.
"Info dari penyidik sih nanti akan ada saksi yang dihadirkan, itu dari Ari Wibowo yang akan dipanggil. Kelihatannya penyidik mungkin dari sisi saling, berkomentar membalas cuitan. Karena itu udah viral juga di media-media. Jadi panggilan polisi untuk mengklarifikasi dari saksi Ari Wibowo," ungkapnya. (knv/rvk)











































