"Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Denda bisa Rp 1 miliar. Bisa kita dendakan Rp 2 miliar," kata ketua tim JPU Hadiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Sebagaimana diketahui, berikut bunyi pasal 81 ayat 1 dan 2 UU perlindungan anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam kasus ini Aa Gatot didakwa karena melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial CTP. Dalam dakwaan itu dijelaskan saat kejadian CTP masih berusia 16 tahun. Namun, selang berapa tahun, setelah CTP dewas baru melaporkan kasus itu.
"Karena kejadian ini sudah lama sih ya usianya masih di bawah umur. Korban lain tidak ada yang melapor," ujarnya.
Hadiman mengatakan dalam dakwaannya, Gatot melakukan modus memakai zat adiktif sebelum memperdaya korbannya. Hal itu terungkap dalam proses penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ritual seks di dalam pemeriksaan, ada di dakwaan ada. Modusnya zat adiktif, penyidik Polri di BAP kan dikirim ke kita dakwaannya juga," kata Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, Gatot divonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan dihukum di PN Mataram. Kemudian Gatot dibawa ke Cipinang untuk menjalani hukuman 8 tahun sambil menunggu sidang ketiga kasus tersebut. (rvk/rvk)