"Sebenarnya karena kita tidak mengikuti proses hukum staff dan student juga tidak aware. Malah karena kita sudah ada tempat kampus baru untuk per kuliah, sejauh perkuliahan jalan dengan baik. Staf dan mahasiswa tidak nanya-nanya atau bahkan terpengaruh dengan proses hukum. Kalau bagi mahasiswa sih yang penting kuliah tetap jalan," kata Wakil Rektor SGU Boris Manurung kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).
"Semua perkuliahan berjalan baik. Tentu masih ada kendala walau tidak signifikan. Seperti pengamanan gedung, semua mahasiswa harus menukar id untuk kartu akses sementara dulu tidak harus tukar id," sambung Boris.
Boris mengatakan, selain perubahan sistem keamanan kampus, pihaknya juga dihadapkan pada perubahan sarana perkuliahan. Namun dia menilai positif perubahan tersebut.
"Tapi banyak juga keuntungannya seperti sejak pindah karena kita awalnya tidak diperbolehkan untuk mengambil barang-barang di kampus lama, kami jadi membeli banyak yang baru seperti maja di kelas mahasiswa yg me-incoporate teknologi baru, papan tulis canggih menggunakan idea paint dan suasana ruangan kuliah yang lebih nyaman," imbuh dia.
Hakim tinggi menilai pihak SGU telah melakukan wanprestasi terhadap PT Bumi Serpang Damai (BSD) yang dijadikan kampus. Kasus bermula saat SGU meminjam sejumlah uang kepada PT BSD. Dalam perjalanannya, terjadi kendala pembayaran sehingga kasus itu masuk ke meja hijau.
Pada 9 Januari 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan PT BSD. Atas hal itu, pihak kampus mengajukan banding. Hasilnya, PT Banten menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan memperbaiki putusan PN Tangerang.
"Menyatakan Tergugat (kampus-red), telah melakukan wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan Bangunan Kampus SGU-Edutown BSD City di BSD City No 017/PPJB/Kavling-CBD/I/10," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (12/10/2017).
Atas hal itu, PT Banten menyatakan pembatalan PPJB tanggal 9 September 2014 adalah sah secara hukum. PT Banten juga menyatakan batal PPJB tanah dan Bangunan Kampus SGU-Edutown BSD City di BSD City. Duduk sebagai ketua majelis Sri Sutatiek dengan anggota Siti Farida dan Sunarjo. (abw/asp)











































