LBH Minta Pemprov Laksanakan Vonis MA untuk Setop Swastanisasi Air

LBH Minta Pemprov Laksanakan Vonis MA untuk Setop Swastanisasi Air

Azzahra Nabilla - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 15:35 WIB
Petugas mengecek instalasi pengolahan air Palyja di Bendungan Hilir (rengga/detikcom)
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang swastanisasi air dan menilainya sudah berkekuatan hukum final. Sehingga putusan MA memang harus dijalankan.

"Persoalannya adalah meskipun putusan ini berkekuatan hukum final, kalau secara prinsip hukum harusnya dijalankan. Meskipun mereka nanti PK mereka mengajukan upaya hukum lain, itu sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Arif Maulana dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat Kamis (13/10/2017).

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan yang memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air. MA meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvenen internasional dan UU Nomor 11 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif yang juga kuasa hukum penggugat yakni KMMSAJ mengatakan jika putusan tersebut berlaku sejak diambil putusan oleh MA pada 10 April 2017. Tapi karena tidak ada persidangan, maka putusan berlaku sejak rilis pemberitahuan putusan itu diterima oleh para pihak.

Pemda DKI Jakarta dan PT PAM Jaya menurut Arif menjadi eksekutor dalam menjalankan putusan MA ini. Meski gugatan KMMSAJ telah dikabulkan, Arif sadar masih ada kekhawatiran yang menghantui koalisi yang terdiri dari 7 LSM dan 1 LBH itu.

"Kekhawatiran saya meskipun ini sudah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak dijalankan. Kalau sampai itu terjadi, ini sebetulnya preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Negara hukum Indonesia akan tercoreng. Pemerintahnya zalim, tidak mau melaksanakan perintah konstitusi perintah pengadilan, yang itu sudah jelas memberi kekuatan hukum tetap," papar Arif.

Ia mengingatkan jika KMMSAJ menggugat bukan hanya untuk mengalihkan pengelolaan air kembali ke pemerintah. Tapi para penggugat ingin pastikan pengelolaan air negara juga berkualitas dan bentuk penjaminan kebutuhan yang sesuai Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana diketahui, MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

Atas hal itu, MA memerintahkan:

1. Menghentikan kebijakan swastinasasi air minum di Provinsi DKI.
2. Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Konvenan Hak Asasi Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi UU Nomor 11 Tahun 2015 junto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2012 hak atas air komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads