"Jadi, ini kami namakan sebuah tragedi penipuan terjahat. Oleh karena itu yang terkait dengan First Travel kita sudah sampaikan, jangan sampai putusan dipailitkan. Kalau putusan dipailitkan, yang rugi adalah jemaah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Hal ini disampaikan seusai audiensi dengan jemaah korban First Travel di DPR. Jika putusan mempailitkan First Travel, maka perusahaan tak akan bisa mengembalikan uang kepada para calon jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Komisi VIII akan menindaklanjuti aduan dari jemaah korban First Travel saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), hingga Bareskrim Polri. Komisi VIII akan bertemu dengan KPK bila ditemukan indikasi ke arah pencucian uang.
"Insyaallah nanti sesuai dengan permintaan jemaah kita akan bertemu dengan OJK, BI, kepolisan, PPATK, dan Kemenag. Kalau perlu nanti (bertemu) dengan KPK kalau memang nanti dimungkinkan ada pihak yang lain yang memanfaatkan persoalan ini," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq turut prihatin terhadap nasib calon jemaah First Travel. Ia meminta kasus ini terus diusut sampai tuntas.
"PKB akan terus memperjuangkan hak jemaah yang terzalimi oleh First Travel. PKB juga meminta semua pihak menjadikan kasus First Travel sebagai pintu masuk untuk membongkar berbagai kejahatan dengan modus travel ini: penipuan, money laundring, dan lain-lain," jelas Maman. (yas/dkp)











































