Kasus bermula saat SGU meminjam sejumlah uang kepada PT BSD. Dalam perjalanannya, terjadi kendala pembayaran sehingga kasus itu masuk ke meja hijau.
Pada 9 Januari 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan PT BSD. Atas hal itu, pihak kampus mengajukan banding. Hasilnya, PT Banten menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan memperbaiki putusan PN Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, PT Banten menyatakan pembatalan PPJB tanggal 9 September 2014 adalah sah secara hukum. PT Banten juga menyatakan batal PPJB tanah dan Bangunan Kampus SGU-Edutown BSD City di BSD City. Duduk sebagai ketua majelis Sri Sutatiek dengan anggota Siti Farida dan Sunarjo.
"Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu tanah dan bangunan Kampus SGU-Edutown BSD City di BSD City berdasarkan Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai No 001/BASTK/CRC-CCM/BSD/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, kepada Penggugat," putus majelis.
Pihak kampus mengaku belum mengetahui putusan PT Banten tersebut. Semua proses perdata itu diserahkan sepenuhnya ke tim hukum kampus.
"Saya atau pihak universitas tidak terupdate tentang perkembangan sengketa lahan karena murni ditangani oleh pengacara dari yayasan kami," kata Wakil Rektor, Boris Manurung, saat dikonfirmasi detikcom. (asp/rvk)











































