"Sudah selesai (proses pilkada)," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Hasyim mengatakan KPU tidak akan menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada bila terjadi gugatan. KPU akan memutuskan bila telah adanya putusan dari gugatan yang diajukan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada putusan, no putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," sambungnya.
Penyerangan kantor Kemendagri diduga dilakukan massa pendukung calon bupati Tolikara yang kalah. Massa sebelumnya sudah bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo mendesak agar Mendagri menganulir putusan pemenang pilkada yang ditetapkan MK.
"Keputusan pilkada bukan di Kemendagri dan Kemendagri tidak berwenang mengubah keputusan atau surat keputusan pemenang pilkada," kata Tjahjo menanggapi tuntutan para pendemo. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini