"Adanya koordinasi yang langsung pembentukan tim khusus dari penuntut umum, yaitu Kejaksaan Agung. Kita sudah siapkan tempat satu atap di eks Polda Metro Jaya," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Tito punya alasan soal keinginan tersebut. Menurut Tito, jika Kejaksaan Agung bergabung dengan Densus Tipikor, penanganan perkara akan lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan hal di atas sudah diterapkan di KPK. Tito juga ingin hal tersebut diterapkan di Densus Tipikor.
"Kelebihan di KPK, koordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan. Ini tim kecil untuk penuntutan sehingga perkara tak bolak-balik," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo sudah menolak bergabung dengan Densus Tipikor. Menurut Prasetyo, ada beberapa hal yang membuat pihaknya tidak dapat bergabung dengan Densus Tipikor. Salah satunya soal pijakan hukum.
"Karena untuk menyatukan diri dengan Densus yang ada, terutama terkait independensi, dan juga belum ada UU-nya sebagai dasar penyatuan itu," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
"Di samping itu, saya ingin menyampaikan menghindari ada anggapan nanti ini dianggap saingan KPK," imbuh Prasetyo. (gbr/dkp)











































