"Kita sudah melengkapi seluruh persyaratan, baik Sipol maupun fisik," kata Ketua Tim Verifikasi Partai Hanura Sutrisno Iwantono dalam keterangannya, Kamis (12/10/2017).
Foto: Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono/Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau DPD ada 34 provinsi, DPC di Kabupaten/Kota ada 514," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini.
Merujuk pada ketentuan yang ada, partai politik harus memiliki 100 persen kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen di tingkat DPD dan minimun 50 persen di tingkat kecamatan.
Foto: Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono/Istimewa |
"Tentu kita berharap tidak ada masalah dengan Sipol. Kita berharap Sipol bisa bisa dilakukan untuk memperlancar tapi jangan sampai justru menghambat. Jadi Hanura telah semaksimum mungkin mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Iwan.
Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (fjp/fjp)












































Foto: Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono/Istimewa
Foto: Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono/Istimewa