Daftar ke KPU, Hanura: Syarat Fisik dan Sipol Sudah Dipenuhi

Daftar ke KPU, Hanura: Syarat Fisik dan Sipol Sudah Dipenuhi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 14:05 WIB
Foto: Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono/Istimewa
Jakarta - Partai Hanura siang tadi mendaftarkan diri ke KPU sebagai untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019. Hanura menyatakan syarat fisik maupun Sistem Informasi Partai Politik telah mereka penuhi.

"Kita sudah melengkapi seluruh persyaratan, baik Sipol maupun fisik," kata Ketua Tim Verifikasi Partai Hanura Sutrisno Iwantono dalam keterangannya, Kamis (12/10/2017).

Daftar ke KPU, Hanura: Syarat Fisik dan Sipol Sudah DipenuhiFoto: Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono/Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan tersebut meliputi dokumen di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, kemudian tingkat DPD, hingga DPC sampai level kecamatan.

"Jadi kalau DPD ada 34 provinsi, DPC di Kabupaten/Kota ada 514," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini.

Merujuk pada ketentuan yang ada, partai politik harus memiliki 100 persen kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen di tingkat DPD dan minimun 50 persen di tingkat kecamatan.

Daftar ke KPU, Hanura: Syarat Fisik dan Sipol Sudah DipenuhiFoto: Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono/Istimewa
"Kita rata-rata sudah di atas minimum itu. Kemudian juga persyaratan administrasi seperti domisili, rekening koran sampai kontrak kantor. Telah diserahkan secara lengkap," ujar Iwan.

"Tentu kita berharap tidak ada masalah dengan Sipol. Kita berharap Sipol bisa bisa dilakukan untuk memperlancar tapi jangan sampai justru menghambat. Jadi Hanura telah semaksimum mungkin mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Iwan.

Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads