Jaksa Agung Singgung MoU 'Kulo Nuwun' saat OTT, Ini Kata KPK

Jaksa Agung Singgung MoU 'Kulo Nuwun' saat OTT, Ini Kata KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 14:06 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung M Prasetyo menceritakan tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kajari Pamekasan. Prasetyo mengaku sempat mempertanyakan tentang nota kesepahaman antara KPK-Kejaksaan Agung-Polri terkait itu.

Menurut Prasetyo, seharusnya KPK memberi peringatan terlebih dulu padanya apabila ingin melakukan OTT terhadap anak buahnya. Prasetyo mendasarkan pendapatnya pada nota kesepahaman tersebut. Bahkan, Prasetyo mengaku sengaja tidak hadir dalam konferensi pers di KPK terkait OTT itu.


Namun hal berbeda disampaikan KPK. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kerja sama antara KPK-Kejagung-Polri semakin baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa koordinasi KPK dengan kejaksaan dan Polri semakin membaik akhir-akhir ini. Sebagai lembaga penegak hukum, tentu kita perlu menjalankan tugas semaksimal mungkin," kata Febri ketika dihubungi, Kamis (12/10/2017).

Febri menyebut koordinasi yang baik itu tercermin dari jaksa dan penyidik di KPK berasal dari Kejaksaan dan Polri. Mereka yang ditugaskan itu tentunya membantu kinerja KPK dengan baik.


"Dalam melaksanakan tugas itu, KPK sangat terbantu dengan jaksa-jaksa yang ditugaskan sebagai penuntut di KPK, dan juga ada penyidik yang berasal dari Polri. Saat ini misalnya, ada 85 jaksa yang ditugaskan di KPK. Ini dukungan dan kontribusi yang tentu kami hargai," ucap Febri.

Merujuk pada pernyataan Prasetyo tentang MoU, nota kesepahaman itu diteken oleh KPK-Kejagung-Polri pada 29 Maret 2017. MoU yang dikenal dengan MoU 'Kulo Nuwun' itu berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan, tak ada poin tentang OTT.

Dalam MoU itu pun dicantumkan secara jelas pada Pasal 3 ayat 7 yang menyebutkan permintaan izin penggeledahan, penyitaan, atau memasuki kantor lembaga lain tidak berlaku dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Berikut isinya:


Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan, atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.

Dalam RDP dengan Komisi III DPR pada Rabu (11/10) kemarin, Prasetyo menceritakan tentang OTT KPK terhadap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan 2 jaksa lainnya. Prasetyo mengaku sempat memperingatkan KPK agar OTT itu dicegah. Prasetyo menyebut apa yang dilakukan KPK tak sesuai dengan pemberitahuan awal ke kejaksaan.

"MoU dengan KPK, kami sudah imbau kepada mereka, dipatuhi pihak yang membuat kesepakatan itu. Tapi kalau masih ada yang menyimpang, kita ingatkan. Bahkan ada peristiwa Kajari Pamekasan (kena) OTT oleh mereka, saya ingatkan ke mereka, 'apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya'," tutur Prasetyo.

"Setahu kami, mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain, kami dapatnya itu. Itulah kira kira. Sprindik yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu. Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target. Di manapun mereka turun, harus ketemu apapun kasusnya," ucap Prasetyo menambahkan.


(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads