Kapolri: nikahsirri.com Unggah Pornografi dan Eksploitasi Anak

Kapolri: nikahsirri.com Unggah Pornografi dan Eksploitasi Anak

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 14:10 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian bicara perkembangan kasus pelanggaran UU ITE oleh situs nikahsirri.com. Tito mengatakan situs tersebut memang dianggap polisi melenceng.

"Kasus website nikahsirri.com, kami anggap melanggar UU ITE karena nikahsirri.com mereka unggah gambar pornografi anak di bawah umur dan eksplotiasi anak dan perempuan," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini. Saat ini kata Tito, kasus nikahsirri.com segera dibawa ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita tangani dan pelaku, berkas siap ke pengadilan. Ini sempat trending topic menyangkut isu sensitif anak wanita, termasuk jual perawan," ucap Tito.

[Gambas:Video 20detik]

Selain kasus di atas, Tito bicara soal kasus video gay anak yang ditangani Polda Metro Jaya. Tito menyebut para pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam beraksi.

"Masalah pedofil video gay melibatkan anak-anak ada 3 tersangka. Mereka buat grup Telegram, WhatsApp, mengunggah gambar anak-anak. Di situ ada transaksi mendapat gambar per paket yang diunduh atau di-download," tutur Tito. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads