"Kasus website nikahsirri.com, kami anggap melanggar UU ITE karena nikahsirri.com mereka unggah gambar pornografi anak di bawah umur dan eksplotiasi anak dan perempuan," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Tito mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini. Saat ini kata Tito, kasus nikahsirri.com segera dibawa ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus di atas, Tito bicara soal kasus video gay anak yang ditangani Polda Metro Jaya. Tito menyebut para pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam beraksi.
"Masalah pedofil video gay melibatkan anak-anak ada 3 tersangka. Mereka buat grup Telegram, WhatsApp, mengunggah gambar anak-anak. Di situ ada transaksi mendapat gambar per paket yang diunduh atau di-download," tutur Tito. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini