"Iya (belum lengkap)," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Namun Hasyim tidak merinci dokumen apa saja yang belum dilengkapi PDIP. Prinsipnya, menurut Hasyim, setiap partai politik (parpol) yang mendaftar harus menyerahkan dokumen secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menegaskan KPU pasti akan meneliti dan memeriksa kelengkapan setiap dokumen persyaratan parpol. Apabila ada yang tidak lengkap, konsekuensinya dikembalikan untuk dilengkapi.
"Untuk bisa lengkap kalau datang kan diperiksa, diteliti. Kalau belum, sebagai konsekuensinya--kalau menurut peraturan--kan harus dilengkapi dulu," ujar Hasyim.
"Artinya, dokumen yang sudah dibawa, diambil kembali untuk dilengkapi dan (parpol) hadir lagi untuk menyampaikan dokumen yang sudah lengkap, dalam daftar waktu masa pendaftaran," imbuh Hasyim.
PDIP mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 pada Rabu (11/10) kemarin. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya akan mengikuti seluruh tahapan pemilu dengan baik.
"Sebagai partai politik yang dipercaya rakyat dengan memenangkan pemilu pada 2014 lalu, maka PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan-tahapan pemilu dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto di KPU kemarin. (dhn/dhn)











































