Dalam foto yang di-posting akun Instagram satlantas_ belitung, Kamis (12/10/2017), sebuah motor matik berwarna oranye menggunakan pelat nomor seperti huruf Thailand.
Pelat tersebut berwarna biru dengan huruf Thailand berwarna putih. Di bagian bawah pelat itu terdapat angka '999' berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui dari mana pemilik mendapatkan pelat dengan huruf Thailand tersebut.
Peraturan tentang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) terdapat dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (nkn/tor)











































