"Dua saksi atas nama Bayu Nurpratama dan Ratna Komala Dewi, sebagai marketing (funding officer) BRI cabang Mabes TNI Cilangkap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/10/2017).
Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada 5 tersangka yang ditetapkan POM TNI, 3 orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilai Rp 514 miliar.
Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (nif/dhn)











































