Sementara itu, wanita yang diketahui bernama Sulasti itu ngotot dirinya memarkirkan mobil di jalan kompleks, bukan bahu jalan raya. Dia menolak membayar denda dan meminta petugas melakukan sosialisasi.
"Saya kali ini tidak mau karena belum dapat surat pemberitahuan. Kalau sudah dapat surat tidak apa-apa. Harusnya sosialisasi dulu orang ini kan di dalam kompleks. Kalau di jalan, bahu jalan raya, ini bukan jalan raya lho, jalan kompleks lho," kata Sulasti dalam video tersebut.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 41 detik itu, selain Sulasti, ada seorang bapak pemilik mobil yang kena tegur petugas. Meski ada adu mulut, petugas gabungan dari Dishub, kepolisian, dan Satpol PP tetap menindak pelanggaran tersebut dengan melakukan penderekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dishub tidak pernah menggelar operasi penderekan yang difokuskan sebagai tindak lanjut Pasal 140 Perda 5 Tahun 2014 terkait kewajiban kepemilikan garasi," ujar Sigit dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/10/2017) malam.
Ia mengatakan tahapan yang dilakukan untuk tindak lanjut pasal tersebut baru mencapai tahap sosialisasi dan inventarisasi kantong parkir yang dikelola masyarakat. Soal adanya video tersebut, Sigit mengatakan jika hal itu merupakan tindak lanjut untuk laporan di aplikasi Qlue.
"Video tersebut adalah bentuk kerja bersama dari Dishub (Kasatpel Kecamatan) yang bantu lurah untuk tindak lanjuti laporan masyarakat via aplikasi Qlue. Karena terkait dengan poin penilaian kinerja lurah jika laporan masyarakat belum ditindaklanjuti," ucapnya.
Karena itu, Dishub akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Jakarta Smart City (JSC) terkait parkir liar yang terdapat di perumahan. Ia menegaskan saat ini tindakan hanya berupa imbauan, tidak perlu dengan penderekan.
"Cukup dengan imbauan saja, sehingga tidak perlu dilakukan penderekan sebagaimana video di atas. Penderekan dilakukan terhadap ruas jalan yang sudah terpasang rambu larangan parkir atau di atas trotoar yang mengganggu akses pejalan kaki," terangnya. (fjp/rvk)