Sudding hadir di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 10.36 WIB, Kamis (12/10/2017), didampingi anggota lainnya. Sudding tampak mengenakan jas partai berwarna oranye.
Mobil berlogo 'Hanura' tampak memasuki kantor KPU lebih dulu. Ada 3 boks besar dan 1 boks kecil berisi surat-surat dan dokumen sebagai syarat untuk mendaftarkan partainya ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (dhn/dhn)











































