Giliran Partai Hanura Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019

Giliran Partai Hanura Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 10:52 WIB
Partai Hanura ke KPU mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding mendatangi kantor KPU. Dia membawa rombongan untuk mendaftarkan partainya menjadi peserta Pemilu 2019.

Sudding hadir di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 10.36 WIB, Kamis (12/10/2017), didampingi anggota lainnya. Sudding tampak mengenakan jas partai berwarna oranye.

Mobil berlogo 'Hanura' tampak memasuki kantor KPU lebih dulu. Ada 3 boks besar dan 1 boks kecil berisi surat-surat dan dokumen sebagai syarat untuk mendaftarkan partainya ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudding dan rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman. Sudding pun menyerahkan berkas-berkas persyaratan.

Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads