Wenny sendiri memiliki sertifikat desain industri dengan Nomor IDD0000035061 per 4 September 2012 untuk kategori tas dari Kemenkum HAM. Wenny telah memasarkan tas tersebut dan diterima masyarakat.
Di sisi lain, Batik Keris juga memiliki tas serupa. Menurut Batik Keris, tas yang didesain Wenny tidak memenuhi unsur kebaharuan (not novelty) untuk mendapat hak desian industri dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga desain itu haruslah menjadi milik umum dan bukan monopoli perorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas silang sengketa ini, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak menerima gugatan tersebut pada 7 Oktober 2014. Atas vonis ini, Batik Keris lalu mengajukan kasasi.
Ketua majelis Abdurrahman dengan anggota hakim agung Soltoni Mohdally dan Nurul Elmiyah memutuskan menolak perkara tersebut. Batik Keris tidak terima dan mengajukan PK tapi kandas.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Batik Keris tersebut," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (12/10/2017).
Majelis PK menyatakan PT Batik Kerisdi samping tidak mendalilkan dan tidak dapat membuktikan sejak kapan memproduksi dan memasarkan objek sengketa dan juga PT Batik Keris tidak dapat membuktikan bahwa desain industri atau objek sengketa telah terdaftar sebelumnya atau disebut juga sebagai pendaftar pertama. Selain itu, bukti-bukti baru yang diajukan tidak bersifat menentukan.
"Produk Termohon Peninjauan Kembali (Welly-red) telah didaftar di Dirjen Hak Cipta setelah melalui pemeriksaan substansi dan tidak ada keberatan dalam tenggang waktu yang ditentukan, dan atas produk tersebut belum pernah ditemukan dan dipakai sebelumnya," ucap majelis yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha. (asp/rvk)











































