Dalam catatan detikcom, Kamis (12/10/2017), pendapat MK itu disampaikan dalam putusan saat mengadili permohonan Anthony Chandra Kartawiria. Anthony merupakan tersangka kasus Mobile 8, sempat menang di praperadilan, dan ditersangkakan lagi oleh Kejaksaan Agung. MK menyatakan penetapan tersangka lagi merupakan perbuatan yang sah. MK menegaskan penyidik bisa saja tetap menggunakan alat bukti sebelumnya dengan catatan memperbaiki secara substansial.
"Meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," kata ketua majelis MK Arief Hidayat pada Selasa (10/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Oleh sebab itu, penyidik bisa membuat tersangka baru.
"Tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Abdullah. (asp/rvk)











































