Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto membenarkan adanya peristiwa itu.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polres Rejang Lebong dan pelaku masih diperiksa," ujar Rikwanto kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang diterima, perakitan senpi ilegal itu berada di perumahan kantor Dinas Bagian Umum (Perlengkapan) Pemda Kabupaten Rejang Lebong. Lokasi tersebut digerebek polisi pada Rabu (11/10) siang kemarin.
Di tempat itu, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga pegawai honorer Satpol PP berinisial MK (20), PDP (23) dan HH (54). Serta dua lainnya yakni ME (23) dan SA (30). Kelimanya saat ini masih diperiksa intensif di Polres Rejang Lebong.
Foto: Polisi gerebek tempat perakitan senpi di Bengkulu (Ist) |
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sepucuk senpi rakitan jenis revolver, sebutir peluru kaliber 3.8 mm, sebuah selongsong, 2 buah pelatuk, 2 buah silinder senpi rakitan, sebuah mesin las listrik, sebuah gerinda, alat bor serta perlengkapan pertukangan lainnya.
Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu (bong) di lokasi tersebut. Belum diketahui, apakah para pelaku juga mengonsumsi narkotika.
Polres Rejang Lebong saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi tengah mendalami perakitan senjata api tersebut apakah untuk menyuplai pelaku kejahatan atau lainnya.
Foto: Polisi gerebek tempat perakitan senpi di Bengkulu (Ist) |












































Foto: Polisi gerebek tempat perakitan senpi di Bengkulu (Ist)
Foto: Polisi gerebek tempat perakitan senpi di Bengkulu (Ist)