"Berdasarkan surat keputusan nomor 175/KMA/SK/IX/2017. Sidang kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya akan dilakukan di Jakarta Barat. Pertimbangannya masalah keamanan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Jakarta Barat bersama dengan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejari Palangka Raya.
"Mungkin jaksa kita akan ada yang mendampingi di persidangan," ucap Reda.
Pembakaran 7 SDN terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.
Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.
Sementara itu, tersangka pembakaran 7 SD di Kalimantan Tengah, Yansen Binti, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kepolisian. Pihak Yansen menilai polisi tidak memiliki bukti kuat atas penetapan status tersebut.
Kuasa hukum Yansen, Sastiono Pasek, mengatakan praperadilan itu diajukan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/10/2017) kemarin. "Iya hari ini sudah ada panggilan untuk sidang (perdana) tanggal 16 Oktober, dua minggu depan," kata Sastiono kepada detikcom pada Jumat (6/10). (aik/rvk)










































