Kasus Pembakaran SD di Kalteng Disidangkan di PN Jakbar

Kasus Pembakaran SD di Kalteng Disidangkan di PN Jakbar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 09:29 WIB
Kasus Pembakaran SD di Kalteng Disidangkan di PN Jakbar
Reda Manthovani (Foto: rivki-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kasus pembakaran tujuh SD di Palangka Raya, Kalteng, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal surat keputusannya pun sudah dikeluarkan oleh MA.

"Berdasarkan surat keputusan nomor 175/KMA/SK/IX/2017. Sidang kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya akan dilakukan di Jakarta Barat. Pertimbangannya masalah keamanan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, sembilan tersangka masih berada di Palangka Raya. Berkas kasus pun belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kejari Jakarta Barat bersama dengan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejari Palangka Raya.

"Mungkin jaksa kita akan ada yang mendampingi di persidangan," ucap Reda.

Pembakaran 7 SDN terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.

Sementara itu, tersangka pembakaran 7 SD di Kalimantan Tengah, Yansen Binti, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kepolisian. Pihak Yansen menilai polisi tidak memiliki bukti kuat atas penetapan status tersebut.

Kuasa hukum Yansen, Sastiono Pasek, mengatakan praperadilan itu diajukan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/10/2017) kemarin. "Iya hari ini sudah ada panggilan untuk sidang (perdana) tanggal 16 Oktober, dua minggu depan," kata Sastiono kepada detikcom pada Jumat (6/10). (aik/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini