"Hasil penindakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran serta instansi terkait, kemarin itu kita menindak 31 kendaraan roda empat yang menggunakan strobo atau rotator atau pun sirine," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).
Operasi tersebut digelar di beberapa tempat, seperti di Jl Gatot Subroto, Jariuwung, Tangerang; di Semanggi arah Kuningan; Senen, Jakarta Pusat; dan di beberapa lokasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada delapan orang di antaranya kita berikan teguran, sementara kita sita 14 lembar SIM dan 17 STNK sebagai barang bukti," ujarnya.
Polisi juga mencopot strobo maupun rotator di mobil pengemudi. Barang bukti tersebut selanjutnya disita polisi.
"Dan kepada pelanggar kita ingatkan untuk tidak memasang strobo, rotator dan juga sirine," tutupnya.
(mei/ams)











































