Petugas gabungan dari Satlantas Polres Bogor Kota, TNI, dan Dishub menggelar operasi pada Rabu (11/10/2017) malam hingga Kamis (12/10) dini hari tadi. Adapun titik operasi dilakukan di beberapa tempat, di antaranya Jl Sudirman dan Jl Padjadjaran, Kota Bogor.
"Sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pribadi tidak boleh menggunakan strobo ataupun rotator, kecuali kendaraan petugas tertentu, seperti polisi, TNI, dan kendaraan tertentu lainnya," jelas Kasubag Humas Polres Bogor Kota Ipda Santi kepada detikcom, Kamis (12/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apel petugas gabungan untuk penertiban strobo atau rotator. (Dok. Istimewa) |
Dalam kegiatan razia tadi malam yang dipimpin Wakapolresta Bigor Kota AKBP Rantau Isnur Eka, petugas gabungan menindak 7 kendaraan yang menggunakan strobo ataupun rotator dan sirene. Polisi menindak para pengemudi dengan mencopot strobo dan rotator pada kendaraan.
"Ada tujuh yang ditindak, yang terdiri dari 6 mobil dan 1 motor. Sudah diberikan tilang, kemudian strobo dan rotatornya juga kita copot dan kita minta untuk tidak diulangi kembali," imbuhnya.
Adapun tujuh mobil yang terjaring operasi tersebut adalah:
1. Mitsubishi Pajero F-1069-DJ (pakai rotator)
2. Honda Vario F-3623-CW (strobo)
3. Toyota Rush F-1068-UV (strobo)
4. Chevrolet Trail Blazer F-704-BB (strobo)
5. Toyota Rush F-1693-UK (rotator)
6. Daihatsu Ayla F-1539-EH (strobo)
7. Kijang Innova F-627-BA (strobo) (mei/ams)












































Apel petugas gabungan untuk penertiban strobo atau rotator. (Dok. Istimewa)