Hal tentang penuntutan tersebut tertuang dalam poin ketiga kesimpulan rapat. Isinya, Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan kasus tipikor.
"Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tipikor, untuk menciptakan transparansi dan objektivitas penanganan perkara," bunyi kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntutan atau single prosecutor system tentunya terkait UU. Selama KPK masih diberi kewenangan sesuai UU mereka, rasanya didesak bagaimanapun kami tidak bisa melakukan itu," ucap dia.
"Makanya saya minta supaya, kalau mungkin, istilah Jaksa Agung itu dihilangkan. Bagaimana Komisi III mendesak single prosecutor system itu bisa dilaksanakan di Indonesia," kata Prasetyo. (gbr/ams)











































