Hal tentang penuntutan tersebut tertuang dalan poin ketiga kesimpulan rapat. Isinya, Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung untuk mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan kasus tipikor.
"Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung untuk mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tipikor, untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara," bunyi kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Raby (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Single prosecutor system artinya kurang lebih kejaksaan menjadi sendiri dalam fungsi penuntutan. Jaksa Agung meminta redaksi kesimpulan diubah.
"Penuntutan, atau single prosecutor system tentunya terkait UU. Selama KPK masih diberi kewenangan sesuai UU mereka, rasanya didesak bagaimanapun kami tidak bisa melakukan itu," ucap dia.
"Makanya saya minta supaya kalau mungkin istilah jaksa agung itu dihilangkan. Bagaimana komisi III mendesak single prosecutor system itu bisa dilaksanakan di Indonesia," kata Prasetyo.
(gbr/ams)











































