Guru Besar UI: Kalau Terbukti Salah, Nazaruddin Harus Dipecat
Rabu, 25 Mei 2005 12:49 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi yang dilakukan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait dengan kedudukannya sebagai guru besar di Universitas Indonesia (UI). Namun jika dia terbukti bersalah, maka harus dipecat dari UI.Pendapat ini disampaikan Guru Besar Manajemen Fakultas Ekonomi UI Prof Dr Martani Husaini saat menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR dalam acara uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI)."Pak Nazaruddin sebagai Profesor UI dan pejabat publik harus dibedakan. Begitu juga secara personal harus dibedakan. Pak Nazar dengan Imam Prasodjo (sosiolog UI yang mundur sebagai anggota KPU) misalnya, kan berbeda. Persoalan korupsi ya masing-masing," ujar Martani.Anggota Komisi I DPR Andi Ghalib tak puas dengan jawaban tersebut. Kemudian ia menanyakan sikap Martani jika Nazar terbukti melakukan korupsi, dan menanyakan kebenaran informasi bahwa UI akan memecat Nazar jika ia terbukti korupsi.Atas pertanyaan mantan jaksa agung itu, Martani menjawab, "Kalau memang dia bersalah, ya harus dipecat. Tapi saya belum pernah dengar itu. Kalau dia memang bersalah ya harus dihukum, tidak peduli mereka UI atau bukan UI."Martani, kolega Nazaruddin di UI, merupakan satu dari delapan calon Pengawas RRI yang hari Rabu (25/5/2005) ini menjalani fit and proper test. Acara digelar di ruang rapat Komisi I DPR di lantai dua Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.Salah satu materi pertanyaan dalam 'ujian' ini adalah komitmen para calon untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi. Komitmen antikorupsi ini dinilai penting oleh anggota dewan sebab posisi Dewan Pengawas RRI itu sangat strategis, yaitu bisa memilih direksi. Masalah yang dihadapi RRI pun kompleks, mulai dari masalah pendanaan, korupsi, dan pengembangan program.
(gtp/)











































