"Sudah dilimpahkan siang tadi ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, mudah-mudahan P21 (dinyatakan lengkap) sehingga bisa segera disidangkan. Kalau sudah P21, kan berarti tugas di kepolisian sudah selesai, tinggal selanjutnya menunggu persidangan," jelas Argo.
Ia menambahkan, tidak ada lagi agenda pemeriksaan untuk Jonru maupun para saksi. "Ya, untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan," tandas Argo.
Secara terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan Jonru dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP," ujar Telly.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas Al Aidid dari Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian. Muanas melaporkan sejumlah posting-an Jonru di laman fanpage Facebook Jonru Ginting yang dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (mei/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini