Orang Tua Dwi Hartanto Belum Tahu Kebohongan Anaknya

Kebohongan Dwi Hartanto

Orang Tua Dwi Hartanto Belum Tahu Kebohongan Anaknya

Danu Damarjati, Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 19:49 WIB
Ibu Dwi Hartanto bernama Sulastri dan potret Dwi Hartanto yang disimpannya (Sugeng Harianto/detikcom)
Madiun - Sulastri, orang tua Dwi Hartanto, belum mengetahui soal pencabutan penghargaan anaknya dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag. Perempuan berusia 55 tahun itu pun shock.

"Baru tahu saat ini, Mas. Gimana ya? Semoga anak saya baik-baik saja," jelas Sulastri sambil mengusap air mata, Rabu (11/10/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Sulastri pun memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan negara lain yang merasa dibohongi anaknya.

"Saya sebagai ibu hanya bisa mohon maaf ke semuanya, masyarakat Indonesia. Pak Jokowi, Pak Habibie, mohon dimaafkan anak saya. Semua orang, jenderal, pun punya kesalahan, Mas. Mohon dimaafkan," ucap Sulastri dengan suara terbata-bata karena menangis.
Orangtua Dwi Hartanto Belum Tahu Kebohongan AnaknyaPotret Dwi Hartanto (Sugeng Harianto/detikcom)

Sulastri menambahkan, selama kuliah, Dwi tidak pernah memberi kabar soal jurusan perkuliahannya. "Tidak pernah ngabari, Mas. Tahunya ya di TV anak saya kok dapat penghargaan soal roket," tutur Sulastri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal nasib anaknya yang menjalani sidang etik, Sulastri hanya berharap mendapat maaf dan ingin Dwi pulang ke Madiun. "Saya ingin sekali meluk Dwi, Mas, dua tahun ndak memeluk, kangen Ibu," ucap Sulastri dengan mata sembap berharap anaknya pulang.

Dari penelusuran detikcom, Sulastri tinggal sendirian. Dwi Hartanto sudah pindah domisili KTP sejak dua tahun lalu di Yogyakarta dengan alamat Condong Catur Desa Krajan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Dwi merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Kakaknya, Muhamad Suhartono, saat ini bersekolah dan bekerja di Australia.

Diketahui pencabutan penghargaan itu berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Kerajaan Belanda Nomor SK/029/KEPPRI/IX/2017 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Kerajaan Belanda SK/023/KEPPRI/VIII/2017 tentang penghargaan kepada DR. IR Dwi Hartanto.

Surat itu diteken Duta Besar I Gusti Agung Wesaka dan ditetapkan pada 15 September 2017. Keputusan ini di-publish di laman resmi KBRI Den Haag pada 5 Oktober 2017. (/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads