"Itu nanya temen-temen yang periksa saja, kan kita belum dikasih laporannya. Saya harus cek dokumennya dulu, tapi intinya belum lengkap," ujar Arief di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan dokumen yang belum lengkap dapat diartikan sebagai beberapa hal. Di antaranya syarat minimal, yang tidak terpenuhi. Namun Arief belum bisa menjelaskan secara detail berkas apa yang belum dilengkapi PSI.
"Nah, belum lengkap itu sebetulnya bisa diambil opsi begini. Misal, syarat yang 100 persen, itu tidak ada pilihan harus 100 persen lengkap," kata Arief.
Hal lain, jika data yang diberikan sudah memenuhi syarat minimal namun masih terdapat kekurangan, parpol akan diberi pilihan. Parpol diperbolehkan tetap menggunakan data tersebut atau memperbaikinya.
"Syarat yang 75 persen misal dia sudah bawa 90 persen, terus yang dinyatakan tak penuhi syarat 5 persen, kan masih tersisa 85 persen. Nah, itu kita kasih opsi, mau tetap 90 persen? Kalau 90 persen yang mau digunakan, ya ini kita kembalikan dulu, tak bisa kita terima kalau kurang," kata Arief.
"Tapi kalau oke, kalau begitu kabupaten a, b, c kita batalkan saja, tak dijadikan bagian dari yang ada kepengurusannya. Tapi kan jumlah masih tersisa 85 persen, nah itu bisa kita terima," imbuhnya.
Dia menegaskan KPU hanya menerima dokumen yang lengkap sebagai syarat pendaftaran. Bila berkas yang dikembalikan di bawah batas minimal, berkas pendaftaran akan dikembalikan seluruhnya.
"Pokoknya yang kita terima harus lengkap, yang tidak lengkap kita kembalikan. Nah, kalau dikembalikan, itu menyebabkan kurang dari syarat minimal, ya harus kembalikan semua. Tapi kalau masih terpenuhi syarat minimalnya, bisa memenuhi," ujar Arief. (rvk/rvk)











































