Kejati Riau Tahan Satu Tersangka Korupsi Lampu Jalan Rp 1,3 Miliar

Kejati Riau Tahan Satu Tersangka Korupsi Lampu Jalan Rp 1,3 Miliar

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 19:02 WIB
Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka dugaan korupsi lampu jalan. (Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan Pemkot Pekanbaru. Kejati sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar itu.

"Kita sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi lampu jalan. Hari ini satu di antaranya inisial HW sebagai pihak swasta kita tahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada detikcom, Rabu (11/10/2017).

Sugeng menjelaskan tersangka HW ditahan dengan pertimbangan berdomisili di Jakarta. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sore ini HW sudah selesai dari pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka HW kita lakukan penahanan," kata Sugeng.

Sedangkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini berinisial Mas (PNS/kuasa pengguna anggaran), Abd (swasta), serta Af dan Mhr (swasta).

"Dari empat tersangka itu, tiga statusnya swasta. Mereka broker proyek yang semuanya bermuara ke tersangka HW yang sekarang kita tahan," kata Sugeng.

"Dalam proyek pengadaan lampu, negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Dana proyek juga di-markup dan lampu yang disediakan tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam proyek tersebut. Misalnya, lampu tidak ada garansi, tidak sertifikat ISO, dan tidak ada sertifikat merek," papar Sugeng. (cha/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads