"Kita sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi lampu jalan. Hari ini satu di antaranya inisial HW sebagai pihak swasta kita tahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada detikcom, Rabu (11/10/2017).
Sugeng menjelaskan tersangka HW ditahan dengan pertimbangan berdomisili di Jakarta. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini berinisial Mas (PNS/kuasa pengguna anggaran), Abd (swasta), serta Af dan Mhr (swasta).
"Dari empat tersangka itu, tiga statusnya swasta. Mereka broker proyek yang semuanya bermuara ke tersangka HW yang sekarang kita tahan," kata Sugeng.
"Dalam proyek pengadaan lampu, negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Dana proyek juga di-markup dan lampu yang disediakan tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam proyek tersebut. Misalnya, lampu tidak ada garansi, tidak sertifikat ISO, dan tidak ada sertifikat merek," papar Sugeng. (cha/fdn)