Komisi I DPR Menguji Calon Dewan Pengawas RRI
Rabu, 25 Mei 2005 12:20 WIB
Jakarta - Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI). Pada hari Rabu (25/5/2005) ini diuji delapan dari 15 calon Dewan Pengawas RRI, tujuh calon lainnya diuji besok, Kamis 26 Mei 2005.Uji kelayakan dan kepatutan digelar di ruang rapat Komisi I di lantai dua Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sidarto Danusubroto.Hingga pukul 12.10 WIB, calon Dewan Pengawas RRI yang sudah diuji adalah Guru Besar Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof Dr Martani Husaini, dan Senior Manager Pemberitaan RRI Ahmad Muslih Saleh SSos MSi.Enam calon Dewan Pengawas RRI lainnya yang akan diuji adalah Chairul Zen SH MA (Jakarta), Sutrimo MSi (Tangerang), Drs H Amaluddin Hasibuan (Medan), Maryuni Khabul Budiono (Mataram), Ir Wahyu Sudono Hadiwardoyo MM MBA (Tangerang), dan HM Wasal Falah SH (Jakarta). Sedangkan tujuh calon yang akan diuji besok adalah Ahmad Sjukri Ahkab S Sos (Semarang), Drs Hendro Martono (Surabaya), H Otto Munaf Iskandar (Karawang), Drs Renaldi Zein MSi (Jakarta), Ir H Gatot Sriyono (Purwakarta), Jonggi Humala Tua Hamonangan Manalu (Tangerang), dan Frederik Ndolu SSos MSi (Jakarta).Dalam fit and proper test ini dinilai empat hal, yakni keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman dan pendidikan, serta integritas.Pembentukan Dewan Pengawas RRI merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dewan Pengawas RRI ini seharusnya sudah harus dibentuk pada 28 Desember 2004 lalu, yakni dua tahun sejak UU itu diundangkan.Sesuai dengan UU 32/2002, Dewan Pengawas RRI ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. UU itu menetapkan jumlah anggota Dewan Pengawas RRI sebanyak lima orang.
(gtp/)











































