"Kegiatan Subdit V dan penyidikan kasus First Travel hari Selasa, 10 Oct 2017, interogasi terhadap pemilik awal PT Hijrah Bersama Taqwa yang dibeli tersangka Andika dengan diatasnamakan Ali Umasugi," kata Anjak Madya Divisi Humas Polri, Kombes Slamet Pribadi, lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik juga pernah mengungkapkan adanya pembelian aset perusahaan oleh Andika atas nama Ali Umasugi. Perusahaan tersebut adalah PT Interculture Tourindo (IT), yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa.
"Itu kan hasil uang jemaah untuk membelikan PT (Interculture Tourindo) itu. Kemudian diangkat Pak Ali sebagai direktur," jelas Kepala Tim Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri Kompol Wiranto saat dihubungi detikcom, Rabu (30/8).
Kembali ke Slamet, dia menjelaskan selain aset Andika, polisi juga mengajukan permohonan izin sita rumah Kiki Hasibuan di Cluster Vasa Kebagusan Jakarta Selatan, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
"Koordinasi dengan Panitera di PN Jaksel terkait Permohonan Ijin sita rumah di cluster Vasa Kebagusan milik Kiki," ujar Slamet.
Kemudian, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pengelola gedung, yang menyewakan lahan untuk dijadikan butik oleh Anniesa, dalam rangka permohonan pemindahan barang bukti yang ada di dalam butik.
"Koordinasi dengan pengelola gedung yang dipakai butik Aniesa Hasibuan dalam rangka permohonan untuk pemindahan barang bukti," ucap Slamet. (aud/rvk)