"Ada 200 orang personil, Kita akan melakukan penertiban, terkait kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirine yang tanpa memiliki hak, atau tidak sesuai dengan Undang-Undang aturan lampu lalu lintas," kata Kabagbin Opsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Harry Sulistiadi seusai melakukan apel di Kawasan Buperta Cibubur, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2017).
Lebih lanjut Harry menjelaskan, penggunaan rotator hanya boleh digunakan oleh petugas. Lampu berwarna merah untuk pemadam kebakaran dan ambulance, lampu biru untuk polisi, dan lampu kuning untuk petugas jalan tol dan kendaraan berat.
Foto: Ari Saputra |
"Untuk biru dan merah masyarakat wajib memberikan prioritas," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini diprioritaskan di arah Cibubur, baik yang ke arah Cileungsi maupun ke arah Cimanggis, Ada dua kelompok, di depan Cibubur Junction, dan di Buperta Cibubur." ujar Harry.
Harry menjelaskan operasi ini akan dilakukan selama satu bulan. Dari hari ini Rabu (11/10/2017) sampai Sabtu (11/11).
Foto: Razia rotator dan sirene di kawasan Cibubur (Mustakim/detikcom) |
"Operasi ini adalah sesuai dengan perintah Kakorlantas selama satu bulan dari 11 Oktober sampai 11 November 2017," ujarnya.
Masyarakat yang kedapatan melanggar akan diberikan teguran dan diminta untuk melepaskan lampu rotator atau sirine mereka. Selain itu tentunya ada sanksi khusus denda sebesar Rp 250 ribu.
"Bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu," ucap Harry.
(dnu/dnu)











































Foto: Ari Saputra
Foto: Razia rotator dan sirene di kawasan Cibubur (Mustakim/detikcom)