"Kedua pelaku Hendri (37) dan Kadnuri (36) ini adalah kakak beradik. Mereka terpaksa kami lumpuhkan kakinya karena melawan saat hendak dilakukan pengembangan ke jaringannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Rabu (11/10/2017).
Putu mengatakan, kedua pelaku mencuri motor Yamaha Vixion milik warga yang diparkir di halaman masjid tersebut pada tanggal 5 Oktober 2017 lalu. Kedua pelaku mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurang dari sepekan setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah menemukan ciri-ciri motor ada di kontrakan kedua tersangka di Kalimanggis, Harjamukti, Depok. Keduanya ditangkap pada Selasa (10/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pengakuan mereka sudah lebih dari 5 kali melakukan curanmor di daerah Bogor, Bekasi, dan Depok," lanjut Putu.
Foto: TKP dan motor yang dicuri (ist) |
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit motor Yamaha Vixion milik korban berikut 1 buah kunci letter T berikut 4 mata anak kunci. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mei/rvk)











































Foto: TKP dan motor yang dicuri (ist)