"Nggak bisa selesai (cepat). Sosialisasinya saja fasilitasi ke kementerian kan dua minggu, masih lama, nanti kita tunggu hasil," tutur Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Baca Juga: Alibi Relokasi Demi Reklamasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan mereka belum jadi gubernur, kalau jadi gubernur baru dilihat," sebutnya.
Lulung menyebut Anies-Sandi mempunyai kuasa penuh atas penerapan raperda reklamasi tersebut. Dia mengaku fokus terlebih dahulu membahas raperda reklamasi setelah dicabutnya moratorium dari pemerintah pusat.
"Ada atau tidak (perda), dia punya wewenang. Yang penting ada peraturan daerahnya deh," tuturnya.
Dua raperda yang dibahas kembali adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura). Pembahasan dilanjutkan setelah Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan surat mengenai pencabutan moratorium 17 reklamasi pantai utara Jakarta.
(fdu/nvl)











































