"Aturan mana yang kami langgar atas pemasangan baliho tersebut. Spanduk tersebutkan bertujuannya baik, untuk mendukung program pendidikan," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, M Firdaus saat dihubungi detikcom, Rabu (11/10/2017).
Terkait tagline 'Lanjutkan' sebagai jargon kampanye Gubernur Riau, Andi Rachman untuk maju kedua kalinya, menurut Firduas, tak ada yang salah dengan kalimat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal saran Bawaslu Riau, yang meminta baliho 'Lanjutkan' dicopot dari sekolah SMA dan SMK Negeri se-Riau, Firdaus lagi-lagi menyebutkan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Kalau memang ada aturan yang dilanggar atas pemasangan spanduk itu, nanti kami pertimbangkan. Tapi kami juga mau tahu, aturan yang mana telah dilanggar pemasangan baliho itu," kata Firdaus.
Walau masih tetap bersikeras tidak ada aturan yang dilanggar, Firdaus menyebut akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Saya tidak bisa memutuskan apakah akan mematuhi Bawaslu atau tidak. Nanti akan saya koordinasikan dulu dengan pimpinan. Kan keputusan kewenangan pada pimpinan," kata Firdaus.
Sebelumnya, Bawaslu Riau telah merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Riau segera mencopot spanduk bertuliskan kalimat 'Lanjutkan'. Karena kalimat 'Lanjutkan' merupakan tagline Gubernur Riau, Andi Rachman untuk maju kedua kalinya.
Persisnya spanduk itu bertuliskan, "H Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau, Lanjutkan Percepatan Pendidikan yang Merata dan Berkualitas". Spanduk itu memajang wajah Gubernur Riau Andi Rahman.
Pemasangan spanduk 'Lanjutkan' yang masuk ke SMA dan SMK Negeri se-Riau ini atas surat resmi intruksi Kadis Pendidikan Riau. Hal itu juga mendapat protes dari kalangan masyarakat karena dianggap berbau politik untuk menggalang pemilih pemula. (cha/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini