Prasetyo mengatakan alat sadap milik kejaksaan cukup mumpuni. Namun, dia membandingkan dengan KPK.
"Insya Allah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain, termasuk KPK. Tapi kembali lagi, penggunaannya berbeda, kebebasan menggunakan berbeda antara KPK dan kejaksaan," ucap Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bisa kapan saja menyadap, siapa saja disadap untuk kepentingan apapun dia bisa lakukan. Tetapi kejaksaan harus memerlukan izin. Dan penggunaan alat sadap kejaksaan baru bisa digunakan pada tahap penyidikan, padahal sebenarnya di tahap penyelidikan kita perlukan," ungkap dia.
Meski demikian, Prasetyo patuh terhadap hal izin pengadilan tersebut. Meski melalui izin pengadilan, dia mengatakan kerja kejaksaan tetap ciamik dalam memberantas korupsi.
"Sekarang sudah banyak sekali yang kami lakukan dan hasilnya cukup menggembirkaan karena sekian banyak buron, katakanlah untuk para terpidana terlanjur lari karena tak ditahan, kemudian dengan alat sadap kami bisa ditemukan," beber Prasetyo. (gbr/fjp)