Jaksa Agung: Penyadap Kami Tak Kalah dengan KPK, Beda Izin Saja

Jaksa Agung: Penyadap Kami Tak Kalah dengan KPK, Beda Izin Saja

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 16:01 WIB
Jaksa Agung Prasetyo/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dalam rapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Jaksa Agung M Prasetyo ditanyai banyak hal. Salah satu poin yang ditanyakan ke Prasetyo ialah terkait alat sadap untuk membantu mengusut perkara korupsi.

Prasetyo mengatakan alat sadap milik kejaksaan cukup mumpuni. Namun, dia membandingkan dengan KPK.

"Insya Allah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain, termasuk KPK. Tapi kembali lagi, penggunaannya berbeda, kebebasan menggunakan berbeda antara KPK dan kejaksaan," ucap Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo membandingkan perlakuan antara instansinya dengan KPK perihal izin penyadapan. Prasetyo menyebut ada semacam perbedaan yang diterima kejaksaan terkait hal ini.

"KPK bisa kapan saja menyadap, siapa saja disadap untuk kepentingan apapun dia bisa lakukan. Tetapi kejaksaan harus memerlukan izin. Dan penggunaan alat sadap kejaksaan baru bisa digunakan pada tahap penyidikan, padahal sebenarnya di tahap penyelidikan kita perlukan," ungkap dia.

Meski demikian, Prasetyo patuh terhadap hal izin pengadilan tersebut. Meski melalui izin pengadilan, dia mengatakan kerja kejaksaan tetap ciamik dalam memberantas korupsi.

"Sekarang sudah banyak sekali yang kami lakukan dan hasilnya cukup menggembirkaan karena sekian banyak buron, katakanlah untuk para terpidana terlanjur lari karena tak ditahan, kemudian dengan alat sadap kami bisa ditemukan," beber Prasetyo. (gbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads