Wakapolres Aceh Timur Kompol Apriadi mengatakan pengungkapan kayu hasil illegal logging ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di hutan pedalaman Aceh Timur, tepatnya di kawasan Simpang Jernih, kerap ada kegiatan pembalakan liar. Setelah ditebang, kayu-kayu itu dihanyutkan melalui perairan Sungai Tamiang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Satuan Reskrim dan berhasil mengamankan kayu tersebut bulan lalu.
"Kita telah memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kayu itu milik AB (50), warga Simpang Jernih. Kita juga terus melakukan pengembangan terkait perambahan hutan lindung secara liar di pedalaman Aceh Timur," kata Apriadi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2017).
Apriadi menyebutkan sejatinya kayu-kayu tersebut tidak akan bermasalah jika ditebang di hutan produksi ataupun di kebun milik sendiri dengan menempuh prosedur yang telah ditetapkan. Jika pohon ditebang secara ilegal, selain merusak lingkungan, hal itu dapat memicu bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan konflik satwa liar yang selama ini kerap terjadi di Aceh Timur.
"Jika hutan dirusak, kehidupan satwa akan terganggu. Pastinya konflik satwa akan terus muncul, termasuk bencana alam," sebut Apriadi. (fay/dnu)











































